- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemeriksaan Bahar bin Smith Selesai Polisi Siapkan Keputusan. Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Kuasa hukum kini menunggu keputusan.
Pemeriksaan Bahar bin Smith Selesai Polisi Siapkan Keputusan
TANGERANG Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith, Rabu (10/2/2026).
Bahar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.
Kini pihak kuasa hukum tengah menanti langkah hukum selanjutnya dari kepolisian terkait status penahanan klien mereka.
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar bin Smith memberikan keterangan resmi di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Ia menyampaikan bahwa proses tanya jawab antara penyidik dan kliennya sudah berakhir. Namun Ichwan belum bisa memastikan apakah Bahar akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang.
"Jadi hari ini kita masih menunggu nih, sampai jam ini kita masih menunggu. Pemeriksaan sudah selesai tapi kita masih menunggu, nanti bila ada keputusan yang disampaikan, insyaAllah akan kita sampaikan," ujar Ichwan di lokasi pada Rabu malam.
Sikap Kooperatif Tersangka
Ichwan tidak merinci secara mendetail mengenai jam berapa Bahar tiba di kantor polisi maupun durasi total pemeriksaan tersebut.
Meski demikian ia menegaskan bahwa belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai kesimpulan hasil pemeriksaan hari itu. Ia meminta awak media bersabar menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.
"Nanti bila ada keputusan, ada yang disampaikan, insya Allah kita akan sampaikan tapi untuk saat ini, mohon maaf, belum ada," ucap Ichwan menjelaskan situasi terkini.
Pihak pengacara juga mengklaim bahwa Bahar bin Smith menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani prosedur hukum.
Menurut Ichwan kliennya memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dengan patuh. Hal ini ia sampaikan sebagai bentuk komitmen Bahar dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
"Jadi saya sampaikan kita ini sudah datang, sudah taat hukum, sudah kooperatif. Sehingga hari ini kita tinggal menunggu," kata Ichwan lebih lanjut.
Ichwan bahkan memastikan bahwa dirinya akan tetap mendampingi kliennya di Mapolres Metro Tangerang Kota hingga ada keputusan final dari penyidik.
Ia bersiap menunggu instruksi lanjutan meskipun waktu sudah menunjukkan malam hari."Mungkin sampai malam, nanti silahkan. Saya juga tidak pulang kok," tuturnya kepada para wartawan.
Polisi Pantau Hasil Pemeriksaan
Di sisi lain Polda Metro Jaya turut memantau jalannya pemeriksaan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah memulai pemeriksaan terhadap Bahar sejak Selasa 10 Februari 2026 sore.
Bahar menjadi tersangka tunggal yang diperiksa dari total empat orang yang sudah polisi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hanya satu (yang diperiksa) yang bersangkutan (Bahar bin Smith), tetapi kan yang lain sudah ada ditetapkan tiga orang tersangka kan sebelumnya," ujar Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu.
Pihak kepolisian masih mendalami seluruh keterangan yang Bahar berikan selama masa pemeriksaan tersebut. Kepolisian memerlukan waktu untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan seperti penahanan atau tindakan lainnya.
Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan muncul dalam waktu dekat setelah evaluasi hasil pemeriksaan selesai.
"Kami masih menunggu 1×24 jam apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya nanti kita lihat," kata Budi menutup pernyataannya.
Hingga berita ini terbit pihak kepolisian masih mengkaji hasil berita acara pemeriksaan guna menentukan status hukum Bahar bin Smith selanjutnya.
Masyarakat dan awak media masih menantikan perkembangan terkini dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama tokoh tersebut.
Semua pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar